
Sorotan Berita Nasional Indonesia: Update Terkini Juni 2025
Pemerintah mempercepat program transisi energi melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lebih dari 1.000 desa terpencil hingga akhir 2025. Proyek ini difokuskan di kawasan Indonesia Timur yang belum terjangkau listrik PLN.
Menteri ESDM menyatakan slot depo 5k qris bahwa proyek ini bagian dari roadmap nasional menuju net-zero emission pada 2060. Meski begitu, beberapa pihak menyoroti keterbatasan distribusi baterai penyimpanan dan kebutuhan pelatihan teknisi lokal agar proyek berkelanjutan.
Rupiah Stabil Tapi Belanja Masyarakat Melemah, Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan
Rupiah masih bertahan di angka Rp15.300-an per USD sejak awal kuartal kedua, namun daya beli masyarakat terus menurun. Data dari BPS mencatat penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 1,2% dibanding kuartal sebelumnya.
Kementerian Keuangan menanggapi dengan wacana pemberian stimulus konsumsi, khususnya untuk pekerja informal dan pelaku UMKM. Paket bantuan dirancang agar langsung menyasar belanja kebutuhan pokok dan sektor jasa yang padat karya.
Kurikulum Nasional Dirombak Lagi: Fokus pada AI, Literasi Finansial, dan Kesehatan Mental
Kurikulum Nasional 2025 resmi diumumkan dengan tiga pilar utama: pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses belajar, integrasi literasi keuangan sejak SD, serta pendidikan kesehatan mental wajib di seluruh jenjang.
Mendikbudristek menyatakan bahwa sistem ini fleksibel dan bisa diadaptasi sekolah secara bertahap. Namun di beberapa daerah, guru mengeluhkan minimnya pelatihan terkait materi baru, serta keterbatasan perangkat pendukung digital di sekolah negeri.
Pemilu 2029 Mulai Panas, Manuver Politik Partai Besar Semakin Terbuka
Gerakan partai politik makin terbuka meski Pemilu masih 4 tahun lagi. Beberapa elite parpol besar terpantau mulai membangun blok koalisi awal dan “uprak” bakal capres-cawapres muda bermunculan di berbagai media.
PDIP dan Partai Gerindra disebut-sebut mulai melakukan pendekatan strategis ke partai-partai tengah. Sementara itu, nama-nama seperti Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, hingga tokoh-tokoh muda dari kalangan independen terus mendapat sorotan publik.
Harga Pangan Naik, Petani Malah Mengeluh Soal Distribusi dan Bibit
Harga beras, cabai, dan gula naik 10–15% di pasar tradisional sejak akhir Mei. Namun, petani lokal mengeluh soal minimnya subsidi bibit, mahalnya pupuk, serta lambatnya distribusi hasil panen ke kota-kota besar.
Pemerintah pusat dan daerah saling lempar tanggung jawab. Program lumbung pangan yang digagas sejak 2023 belum menunjukkan dampak signifikan. Di sisi lain, importasi pangan kembali naik untuk menjaga stok nasional jelang musim kering.
Kasus Kesehatan Mental Remaja Melejit, Sekolah Masih Minim Tindakan Nyata
Kemenkes merilis data bahwa kasus depresi dan gangguan kecemasan pada remaja meningkat 38% dibanding tahun lalu. Ironisnya, baru 18% sekolah yang memiliki layanan konseling aktif dan psikolog pendamping.
Aktivis pendidikan mendorong agar kesehatan mental dimasukkan ke dalam indikator standar mutu sekolah, bukan hanya nilai akademis. Pemerintah diminta mempercepat distribusi psikolog pendidikan ke sekolah-sekolah di luar Jawa.
Pembangunan IKN Terus Dikebut, Tapi Daya Tarik Investasi Masih Lambat
Pembangunan fisik Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memasuki tahap penyelesaian infrastruktur inti: jalan utama, instalasi listrik, dan pusat pemerintahan. Namun, dari target investasi swasta Rp100 triliun, baru tercapai 35%.
Banyak investor menyebut belum adanya kejelasan hukum jangka panjang dan insentif pajak yang dianggap belum cukup atraktif. Pemerintah janji revisi aturan investasi dan mempercepat promosi IKN ke luar negeri mulai Agustus.
Transportasi Publik di Kota Besar Masih Amburadul, Warga Mengeluh Soal Integrasi dan Tarif
BACA JUGA: Apakah Pemerintah Menetapkan 6 Juni 2025 sebagai Hari Raya Idul Adha?
Warga di Jabodetabek kembali mengeluhkan transportasi publik yang tidak terintegrasi. Pengguna KRL dan TransJakarta sering mengalami penumpukan penumpang, serta perubahan rute mendadak tanpa pemberitahuan.
Pemda DKI dan Kemenhub mengklaim sedang merampungkan sistem pembayaran tunggal, tapi belum ada timeline resmi. Sementara itu, ojek online tetap jadi andalan masyarakat menengah meski tarif terus naik sejak awal tahun.

Babak Baru dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membawa perubahan signifikan dalam cara tata kelola pemerintahan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan e-government secara terintegrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan publik.
Tantangan Implementasi E-Government
Meskipun penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemerintahan bukan hal baru, penerapannya di Indonesia masih terfragmentasi, sehingga menimbulkan inefisiensi. Pada tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan slot gacor server jepang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terhadap 616 instansi pemerintah. Hasilnya, hanya 13,31% instansi yang mendapatkan penilaian baik, sangat baik, atau memuaskan, sementara sisanya (86,69%) menunjukkan hasil yang kurang memadai.
Hal ini menunjukkan bahwa implementasi e-government di Indonesia perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yakni integrasi sistem pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kualitas layanan publik.
E-Government sebagai Langkah Reformasi Birokrasi
Digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui e-government tidak hanya mengubah administrasi yang sebelumnya bersifat manual menjadi berbasis komputer, tetapi juga mengintegrasikan sistem antar instansi dan unit kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi.
Sejalan dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0, penerapan e-government menjadi keharusan, bukan lagi pilihan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya penerapan Perpres No. 95 Tahun 2018 untuk mempercepat pengembangan dan implementasi e-government di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga : https://humaskepri.id/upaya-pemerintah-dalam-memenuhi-ketersediaan-energi-nasional/
Keamanan Data dalam Penerapan SPBE
Salah satu kekhawatiran utama dalam penerapan e-government adalah keamanan data. Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan sebagai penjaga keamanan dalam sistem SPBE. BSSN melakukan pengujian kerentanannya dengan menggunakan Common Vulnerability Scoring System (CVSS) untuk menilai dan mengidentifikasi potensi ancaman dalam aplikasi SPBE.
Jika aplikasi atau sistem memperoleh hasil pengujian dengan kategori “tinggi”, maka aplikasi tersebut dinyatakan tidak lulus uji keamanan dan tidak dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan. Keamanan data menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kebocoran informasi atau penyalahgunaan data pemerintah.
Peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Selain BSSN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga memiliki peran penting dalam implementasi e-government. BPPT bertugas untuk memberikan pendampingan dalam manajemen pengetahuan, yang bertujuan untuk mengurangi duplikasi upaya dalam memperoleh pengetahuan, mempercepat operasionalisasi layanan SPBE, serta meningkatkan kompetensi operator dan staf TIK di setiap instansi pemerintah.
BPPT juga bertanggung jawab untuk mengaudit aplikasi dan infrastruktur SPBE, guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Audit ini mencakup aspek tata kelola, fungsionalitas, dan kinerja TIK yang digunakan dalam penerapan SPBE.
Kendala dalam Penerapan SPBE
Walaupun ada kemajuan, penerapan SPBE di beberapa instansi pemerintah masih menghadapi kendala teknis. Salah satunya adalah terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Selain itu, beberapa daerah juga menghadapi kendala dalam akses listrik yang belum optimal.
Untuk mengatasi masalah ini, Tim SPBE berencana untuk melakukan bimbingan langsung kepada instansi pemerintah yang menghadapi kendala-kendala tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi dapat mengimplementasikan SPBE secara optimal sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan.
Pembinaan dan Pembinaan Lanjutan
Tim SPBE akan melakukan pembinaan khusus bagi instansi pemerintah yang hasil evaluasinya belum memenuhi target. Pembinaan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi SPBE secara nasional, sehingga semua instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat berintegrasi dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
Imam Machdi, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, menjelaskan bahwa pembinaan ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi masing-masing instansi.
Peran Tim SPBE Nasional
Tim SPBE Nasional terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPPT, dan BSSN. Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, serta mengevaluasi dan mengaudit penerapan SPBE di seluruh Indonesia.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 juga memberikan landasan hukum yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab setiap anggota Tim SPBE dalam merancang dan mengimplementasikan SPBE secara efektif di Indonesia.
