Maret 13, 2025

Humaskepri > Lembaga Swadaya Masyarakat

Pemberitaan terbaru dari dalam negeri yang menjadi topik terhangat untuk di bahas dalam pemerintahan

Besaran Gaji Dan Tunjangan Menteri Dan Wakil Menteri Saat Ini
2025-03-05 | admin2

Besaran Gaji Dan Tunjangan Menteri Dan Wakil Menteri Saat Ini

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala instansi atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri di dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan berikut tertuang di dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.

Agenda pelantikan itu termasuk mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana dicantumkan di dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang dapat diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara dan juga Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Sementara gaji wakil menteri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara info gaji pokok wakil menteri tidak dicantumkan di dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji pokok, menteri negara termasuk berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur di dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni Rp13.608.000 per bulan.

Sementara itu, mengacu terhadap Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Kemudian, menteri termasuk memperoleh dana operasional yang dihidangkan untuk membantu kegiatan yang berbentuk strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur di dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk membantu kegiatan operasional lainnya.

Baca Juga : Babak Baru dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tak cuma itu, menteri negara termasuk memperoleh tunjangan kinerja yang jumlahnya tidak sama di tiap-tiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang dihidangkan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, tempat tinggal jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13.

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.

Wakil menteri termasuk diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, tempat tinggal jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, di dalam hal kementerian yang perihal belum sanggup menyediakan tempat tinggal jabatan, maka wakil menteri memperoleh kompensasi berbentuk tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh pendapatan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara memperoleh pendapatan sedikitnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Subsidi LPG 3 Kg Ke Masyarakat
2025-02-05 | admin2

Pemerintah Habiskan Rp355,3 Triliun Untuk Subsidi LPG 3 Kg Ke Masyarakat

Kebijakan pelarangan pengecer menjajakan LPG 3 Kg menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto setelah itu turun tangan. Dia menghendaki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, membatalkan kebijakan pelarangan tersebut.

Bahlil sendiri mengungkapkan kebijakan itu bermula memperoleh ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya tak sesuai harga eceran tertinggi [HET] lebih tidak memadai Rp18.000 per tabung.

“Sudah volume [pembeliannya]-nya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Mantan ketua lazim Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, jika distribusi LPG 3 kg hanya lewat pangkalan dan agen, pemerintah sanggup mengontrolnya.

Dia mencontohkan, jika agen atau pangkalan menjajakan LPG melebihi HET, maka pemerintah sanggup mencabut izinnya. “Bahwa membeli di pangkalan gara-gara harga hingga di pangkalan itu pemerintah sanggup kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita sanggup mengerti siapa pemainnya,” mengerti Bahlil.

Di faktor lain, Bahlil terhitung terhubung peluang bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Adapun, syaratnya warung mesti mempunyai nomer induk berusaha.

Bagi pengecer yang belum mempunyai nomer induk berusaha, dia menganjurkan untuk mendaftar dan membuatnya. Sementara, langkah pembuatannya dilaksanakan lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

“Saya sudah menghendaki agar pengecer-pengecer yang sudah https://farmersclassic.com/ mencukupi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia sanggup kita pemeriksaan harganya gara-gara jika tidak ini sanggup berpotensi menyalahgunakan,” mengerti Bahlil.

Anggaran Subsidi Jebol?

Pagi subsidi LPG 3 Kg memakan ruang yang memadai besar dalam postur anggaran subsidi. Pada tahun 2024 lalu, misalnya, realisasi subsidi spesifik LPG 3 Kg meraih Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pengguna.

Jumlah anggaran subsidi LPG 3 Kg dipicu oleh besarnya biaya yang mesti ditanggung oleh pemerintah lewat APBN. Sekadar catatan, information Kementerian Keuangan, memaparkan bahwa nilai keekonomian LPG 3 Kg senilai Rp42.750.

Sementara itu, angka yang ditanggung pemerintah sebesar 30.000 atau lebih tidak memadai 70% jika mengacu information Kemenkeu. Itu artinya, beban pengeluaran yang mesti dikeluarkan penduduk setelah dikurangi subsidi berasal berasal berasal dari pemerintah untuk membeli LPG 3 Kg senilai Rp12.750 per tabung.

Adapun bersama bersama total realisasi tersebut, anggaran subsidi LPG 3 Kg terhitung 71,6% berasal berasal berasal dari outlook subsidi BBM dan LPG 3 Kg pada tahun 2024 yang meraih Rp122 triliun. Sementara itu jika dibandingkan bersama bersama realisasi subsidi LPG 3 Kg tahun di awalnya yang senilai Rp74,3 triliun, berjalan kenaikan sebesar baik 8%.

Dalam catatan Bisnis, selama 5 tahun paling akhir tren realisasi subsidi LPG 3 Kg cenderung fluktuatif. Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP audited realisasi subsidi LPG 3 Kg pada tahun 2020 tercatat meraih Rp32,8 triliun. Angka itu naik lebih berasal berasal berasal dari dua kali lipat pada tahun 2021 menjadi Rp67,6 triliun.

Rekor kenaikan subsidi LPG 3 Kg berjalan pada tahun 2022 setelah itu atau pada jaman pemulihan pasca pandemi Covid-19. Realisasi subsidi kebolehan tercatat meraih Rp100,4 triliun. Angka itu turun pada tahun 2023 sebesar Rp74,3 triliun. Namun ulang naik pada tahun 2024 menjadi 80,2 triliun (unaudited).

Adapun pada tahun 2025 pagu subsidi kebolehan tahun 2025, direncanakan sebesar Rp197,75 triliun atau 11,34% lebih tinggi berasal berasal berasal dari realisasi tahun 2024 (unaudited).

Menariknya, tahun 2025 tidak sama bersama bersama tahun 2024. Pasalnya, pagu anggaran subsidi terbesar adalah subsidi listrik sebesar Rp89,76 triliun. Selanjutnya, pagu anggaran subsidi LPG senilai Rp82,9 triliun, dan subsidi BBM Rp12,67 triliun.

Share: Facebook Twitter Linkedin