2025-02-28 | admin8

Babak Baru dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) membawa perubahan signifikan dalam cara tata kelola pemerintahan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan e-government secara terintegrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan publik.

Tantangan Implementasi E-Government

Meskipun penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemerintahan bukan hal baru, penerapannya di Indonesia masih terfragmentasi, sehingga menimbulkan inefisiensi. Pada tahun 2018, Kementerian Pendayagunaan slot gacor server jepang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terhadap 616 instansi pemerintah. Hasilnya, hanya 13,31% instansi yang mendapatkan penilaian baik, sangat baik, atau memuaskan, sementara sisanya (86,69%) menunjukkan hasil yang kurang memadai.

Hal ini menunjukkan bahwa implementasi e-government di Indonesia perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, yakni integrasi sistem pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kualitas layanan publik.

E-Government sebagai Langkah Reformasi Birokrasi

Digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui e-government tidak hanya mengubah administrasi yang sebelumnya bersifat manual menjadi berbasis komputer, tetapi juga mengintegrasikan sistem antar instansi dan unit kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi.

Sejalan dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0, penerapan e-government menjadi keharusan, bukan lagi pilihan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan pentingnya penerapan Perpres No. 95 Tahun 2018 untuk mempercepat pengembangan dan implementasi e-government di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga : https://humaskepri.id/upaya-pemerintah-dalam-memenuhi-ketersediaan-energi-nasional/

Keamanan Data dalam Penerapan SPBE

Salah satu kekhawatiran utama dalam penerapan e-government adalah keamanan data. Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan sebagai penjaga keamanan dalam sistem SPBE. BSSN melakukan pengujian kerentanannya dengan menggunakan Common Vulnerability Scoring System (CVSS) untuk menilai dan mengidentifikasi potensi ancaman dalam aplikasi SPBE.

Jika aplikasi atau sistem memperoleh hasil pengujian dengan kategori “tinggi”, maka aplikasi tersebut dinyatakan tidak lulus uji keamanan dan tidak dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan. Keamanan data menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kebocoran informasi atau penyalahgunaan data pemerintah.

Peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Selain BSSN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga memiliki peran penting dalam implementasi e-government. BPPT bertugas untuk memberikan pendampingan dalam manajemen pengetahuan, yang bertujuan untuk mengurangi duplikasi upaya dalam memperoleh pengetahuan, mempercepat operasionalisasi layanan SPBE, serta meningkatkan kompetensi operator dan staf TIK di setiap instansi pemerintah.

BPPT juga bertanggung jawab untuk mengaudit aplikasi dan infrastruktur SPBE, guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Audit ini mencakup aspek tata kelola, fungsionalitas, dan kinerja TIK yang digunakan dalam penerapan SPBE.

Kendala dalam Penerapan SPBE

Walaupun ada kemajuan, penerapan SPBE di beberapa instansi pemerintah masih menghadapi kendala teknis. Salah satunya adalah terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Selain itu, beberapa daerah juga menghadapi kendala dalam akses listrik yang belum optimal.

Untuk mengatasi masalah ini, Tim SPBE berencana untuk melakukan bimbingan langsung kepada instansi pemerintah yang menghadapi kendala-kendala tersebut. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi dapat mengimplementasikan SPBE secara optimal sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan.

Pembinaan dan Pembinaan Lanjutan

Tim SPBE akan melakukan pembinaan khusus bagi instansi pemerintah yang hasil evaluasinya belum memenuhi target. Pembinaan ini bertujuan untuk mempercepat implementasi SPBE secara nasional, sehingga semua instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat berintegrasi dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.

Imam Machdi, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, menjelaskan bahwa pembinaan ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi masing-masing instansi.

Peran Tim SPBE Nasional

Tim SPBE Nasional terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPPT, dan BSSN. Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, serta mengevaluasi dan mengaudit penerapan SPBE di seluruh Indonesia.

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 juga memberikan landasan hukum yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab setiap anggota Tim SPBE dalam merancang dan mengimplementasikan SPBE secara efektif di Indonesia.

Share: Facebook Twitter Linkedin