2025-03-05 | admin2

Besaran Gaji Dan Tunjangan Menteri Dan Wakil Menteri Saat Ini

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri, empat kepala instansi atau pejabat setingkat menteri, dan 56 wakil menteri di dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan berikut tertuang di dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024 dan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024.

Agenda pelantikan itu termasuk mencakup pengangkatan satu orang sekretaris kabinet (seskab) sebagaimana dicantumkan di dalam Keppres Nomor 143/P Tahun 2024. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang dapat diterima menteri dan wakil menteri Prabowo-Gibran Rakabuming Raka?

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara dan juga Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Sementara gaji wakil menteri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara info gaji pokok wakil menteri tidak dicantumkan di dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri

Selain gaji pokok, menteri negara termasuk berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur di dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni Rp13.608.000 per bulan.

Sementara itu, mengacu terhadap Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

Kemudian, menteri termasuk memperoleh dana operasional yang dihidangkan untuk membantu kegiatan yang berbentuk strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur di dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk membantu kegiatan operasional lainnya.

Baca Juga : Babak Baru dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tak cuma itu, menteri negara termasuk memperoleh tunjangan kinerja yang jumlahnya tidak sama di tiap-tiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang dihidangkan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, tempat tinggal jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13.

Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.

Wakil menteri termasuk diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, tempat tinggal jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, di dalam hal kementerian yang perihal belum sanggup menyediakan tempat tinggal jabatan, maka wakil menteri memperoleh kompensasi berbentuk tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh pendapatan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara memperoleh pendapatan sedikitnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain.

Share: Facebook Twitter Linkedin